JAKARTA - Seperti biasanya, setiap kali tampil di depan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu runtut dalam memberikan penjelasan. Tapi, penjelasannya yang runtut terkait sikapnya dalam menanggapi kasus pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tadi malam, tak cukup memuaskan publik. Begitu pula soal skandal bank Century. Sikap SBY menurut sejumlah pihak yang terkait langsung dengan kasus itu, dianggap masih mengambang.
Dalam penjelasannya tadi malam, SBY meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak dilanjutkan ke pengadilan. Menurut presiden, penghentian kasus itu mesti dilakukan karena masyarakat sudah tidak percaya kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan. Namun, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.
SBY tadi malam sekitar pukul 20.00 berpidato tiga puluh menit dengan bantuan teleprompter. Saat pidato dibacakan, hadir pula Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menpora Andi Mallarangeng.
SBY mengatakan, pada mulanya, dia berpendirian bahwa kasus Chandra dan Bibit sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan. Syaratnya, proses penyidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik. "Semula saya memiliki pendirian seperti ini, dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat," beber SBY.
Presiden menambahkan, dalam perkembangannya, justru muncul ketidakpercayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sehingga, menurut presiden, masalah ini telah masuk ranah sosial, dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. "Karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dan keadilan," kata SBY.
Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.
"Karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik, Polri, atau penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut, kejaksaan, serta pengesampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY. Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.
Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.
Akil mengatakan, harapan publik sangat besar kepada presiden untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tepat sehingga tidak berlarut-larut. ''Kalau presiden ingin terus di tengah dan menyenangkan semua orang, repot kita semua," katanya.
Dalam penjelasannya, SBY juga menambahkan, setelah penyelesaian kasus Chandra dan Bibit, reformasi di bidang hukum harus dituntaskan. "Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK ..., atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung," kata SBY. Presiden menyebut KPK di urutan pertama. Dalam kalimat-kalimat sebelumnya, SBY menyebut KPK di urutan terakhir setelah Polri dan Kejaksaan.
SBY mengatakan, jika tak cukup bukti, suatu kasus harus dihentikan. Sebaliknya, jika cukup bukti, kasus itu mesti dilanjutkan. "Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi," kata presiden.
Dari lima rekomendasi Tim Delapan, hanya rekomendasi untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit yang diindahkan presiden. Itu pun, presiden tidak tegas langsung memilih opsi penghentian kasus, dengan alasan dia tidak berwenang. Rekomendasi kedua berupa sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab tidak disinggung. Presiden hanya meminta Kapolri dan Jaksa Agung membenahi institusinya.
Untuk rekomendasi ketiga berupa pemberantasan makelar kasus, SBY menyinggung program pemberantasan mafia hukum yang telah dilakukan. Rekomendasi untuk memeriksa Anggodo Widjojo dan Ari Muladi juga tidak disinggung presiden. Begitu pula rekomendasi keempat agar dituntaskannya kasus terkait, tidak disinggung presiden. Rekomendasi kelima berupa pembentukan Komisi Negara untuk membenahi lembaga penegak hukum, belum digubris presiden.
Di bagian awal pidatonya, SBY kemarin secara khusus menyinggung kasus Bank Century. Setelah menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK, SBY meminta Menteri Keuangan dan Bank Indonesia memberikan penjelasan dan klarifikasi. "Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," kata SBY.
Presiden menyambut baik usul sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century. SBY juga meminta percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century. Dengan demikian, dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun bisa segera dikembalikan kepada negara. "Saya telah menginstruksi Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini," ujarnya.
Presiden mengatakan, tindakan terhadap Bank Century dilakukan saat situasi perekonomian global dan nasional diterpa krisis. SBY mengatakan, yang dilakukan pemerintah dan BI pada November 2008 lalu mesti dikaitkan dengan situasi dan konteks krisis.
Respons Tim Delapan
Salah seorang anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat, berterus terang mengatakan bingung dalam mencerna penjelasan SBY. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu lantas mengibaratkan permainan sepak bola. Para suporter adalah publik yang menyaksikan kasus itu.
Tim Delapan, kata Komaruddin, sudah menaruh bola di kaki SBY. Bola berada dalam jarak 12 meter dari gawang dan tinggal ditendang. Tapi, SBY tidak melakukannya. ''SBY bukan menendang, malah menggocek ke sana kemari dulu,'' kata Komaruddin dalam acara talkshow MetroTV tadi malam.
Menurut Komaruddin, sikap kurang tegas itu berbahaya. Sebab, bisa jadi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri salah tafsir. Akibatnya, dua pimpinan lembaga penegak hukum itu salah mengambil keputusan. ''Tapi, saya nggak tahu. Mungkin saja ini karena ketidaktahuan saya dalam bahasa hukum,'' katanya.
Pendapat sedikit berbeda diungkapkan anggota Tim Delapan lainnya, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, sikap kurang tegas itu justru menunjukkan bahwa SBY tak ingin terlalu jauh terlibat dalam rivalitas para penegak hukum. Dia ingin menjaga dirinya berada di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung secara setara.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra masih menganggap apa yang disampaikan Presiden SBY tidak tegas. "Apa yang disampaikan presiden, kita belum dapat poin yang jelas," kata Taufik Basari, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra.
Meski demikian, memang ada petunjuk akan dihentikannya kasus yang kini membelit dua kliennya itu. Kata kuncinya adalah keinginan menyelesaikan perkara di pengadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Check Page Rank of any web site pages instantly: |
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar