JAKARTA - Mabes Polri memenuhi janji kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk melaksanakan pembenahan internal. Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji digantikan Irjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto.
Tadi malam Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengumumkan pergantian itu setelah digelar rapat dewan jabatan dan kepangkatan tinggi (wanjakti). ''Jadi, artikan sendiri,'' kata Nanan saat ditanya apakah pergantian Susno karena perintah SBY dalam jumpa pers di Mabes Polri. Nanan didampingi Wakadivhumas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Selain Susno, 25 orang yang berganti jabatan. Rinciannya, 16 perwira tinggi dan sembilan berpangkat komisaris besar. ''Ini tour of duty,'' kata Nanan di ruang divisi humas.
Susno diganti berdasar Skep Kapolri Nomor 556/XI/2009 tanggal 24 November 2009. ''Beliau akan menjadi pati Mabes Polri,'' jelas Nanan. Itu artinya, Susno adalah bintang tiga pertama yang ''masuk kotak''. Selama ini jabatan bintang tiga tak pernah nonjob.
Menurut sumber Jawa Pos, nama Ito muncul pada detik-detik terakhir.
''Memang last minute. Awalnya ada calon-calon lain. Tapi, nama Pak Ito baru diusulkan malam ini (tadi malam, Red),'' kata sumber yang menolak disebut namanya.
Nanan menyatakan tidak tahu soal pergantian dan penyodoran nama-nama. ''Saya bukan anggota wanjakti," katanya.
Ito kepada Jawa Pos mengatakan baru mengetahui kabar pengangkatan dirinya sebagai orang nomor satu di korps reserse dari siaran langsung TV. ''Saya baru besok menghadap Kapolri,'' ujar Ito yang dihubungi melalui ponselnya sekitar lima menit setelah namanya disebut Nanan tadi malam. Ito berjanji, dalam program kerjanya kelak, dirinya akan lebih berusaha dekat dengan wartawan.
Ditanya tanggapannya seputar kasus Bibit S. Riyanto-Chandra M. Hamzah, Ito hanya menjawab diplomatis. ''Yang jelas, kami harus bertindak profesional dan proporsional mewujudkan Polri yang dicintai rakyat,'' jelas Ito. Sumber Jawa Pos menceritakan, Ito sangat dekat dengan Bibit. ''Beliau adalah murid Pak Bibit, hubungannya seperti kakak dan adik,'' kata sumber itu.
Ito yang lahir di Bogor, 17 Juni 1953, pernah menjabat dua kali Kapolda, yaitu Kapolda Riau dan Kapolda Sumsel. Selain pengalaman di kepolisian relatif lengkap, gelar akademisinya cukup banyak. Yaitu, doktor bidang hukum pidana, sarjana hukum, MBA, MM, dan MH.
Alumnus Akpol 1977 itu pernah menduduki beberapa posisi penting. Di antaranya, menjabat Kadit Lantas Polda Jateng 1999-2000, Kapolwiltabes Surabaya 2001-2003, dan Irwasda Polda Bali 2003-2004. Pada 2004, Ito menyelesaikan pendidikan pascasarjana (S-2) hukum pidana dan pada 2005 meraih gelar doktor hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Setelah itu, Ito menjabat direktur Samapta Babinkam Polri 2004-2005, Dansatgas Ops Tsunami I 2004-2005, Dansatgas Pengamanan Aceh Monitoring Mission 2005-2006, direktur Pam Obsus Babinkam Polri 2005-2005, Kapolda Riau 2005-2006, Kapolda Sumsel 2006-2008, dan koordinator staf ahli Kapolri 2008-2009.
Selain pergantian Kabareskrim, beberapa jabatan lain bertukar orang. Misalnya, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Suparni Parto digantikan Brigjen Pol Amin Saleh. Lalu, Kadensus 88 Brigjen Pol Saut Usman Nasution digantikan Kasubden Intelijen Densus 88 Kombespol Tito Karnavian. Tito, alumnus Akpol 1987, akan menjadi jenderal termuda dan promosi tercepat di Polri karena prestasinya menggulung habis jaringan teroris Noordin M. Top.
Read More ..
Tampilkan postingan dengan label anggoro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggoro. Tampilkan semua postingan
Rabu, 25 November 2009
SBY Tak Tegas Sikapi Kasus Bibit-Chandra dan Bank Century
JAKARTA - Seperti biasanya, setiap kali tampil di depan publik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selalu runtut dalam memberikan penjelasan. Tapi, penjelasannya yang runtut terkait sikapnya dalam menanggapi kasus pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah tadi malam, tak cukup memuaskan publik. Begitu pula soal skandal bank Century. Sikap SBY menurut sejumlah pihak yang terkait langsung dengan kasus itu, dianggap masih mengambang.
Dalam penjelasannya tadi malam, SBY meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak dilanjutkan ke pengadilan. Menurut presiden, penghentian kasus itu mesti dilakukan karena masyarakat sudah tidak percaya kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan. Namun, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.
SBY tadi malam sekitar pukul 20.00 berpidato tiga puluh menit dengan bantuan teleprompter. Saat pidato dibacakan, hadir pula Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menpora Andi Mallarangeng.
SBY mengatakan, pada mulanya, dia berpendirian bahwa kasus Chandra dan Bibit sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan. Syaratnya, proses penyidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik. "Semula saya memiliki pendirian seperti ini, dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat," beber SBY.
Presiden menambahkan, dalam perkembangannya, justru muncul ketidakpercayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sehingga, menurut presiden, masalah ini telah masuk ranah sosial, dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. "Karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dan keadilan," kata SBY.
Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.
"Karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik, Polri, atau penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut, kejaksaan, serta pengesampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY. Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.
Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.
Akil mengatakan, harapan publik sangat besar kepada presiden untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tepat sehingga tidak berlarut-larut. ''Kalau presiden ingin terus di tengah dan menyenangkan semua orang, repot kita semua," katanya.
Dalam penjelasannya, SBY juga menambahkan, setelah penyelesaian kasus Chandra dan Bibit, reformasi di bidang hukum harus dituntaskan. "Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK ..., atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung," kata SBY. Presiden menyebut KPK di urutan pertama. Dalam kalimat-kalimat sebelumnya, SBY menyebut KPK di urutan terakhir setelah Polri dan Kejaksaan.
SBY mengatakan, jika tak cukup bukti, suatu kasus harus dihentikan. Sebaliknya, jika cukup bukti, kasus itu mesti dilanjutkan. "Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi," kata presiden.
Dari lima rekomendasi Tim Delapan, hanya rekomendasi untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit yang diindahkan presiden. Itu pun, presiden tidak tegas langsung memilih opsi penghentian kasus, dengan alasan dia tidak berwenang. Rekomendasi kedua berupa sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab tidak disinggung. Presiden hanya meminta Kapolri dan Jaksa Agung membenahi institusinya.
Untuk rekomendasi ketiga berupa pemberantasan makelar kasus, SBY menyinggung program pemberantasan mafia hukum yang telah dilakukan. Rekomendasi untuk memeriksa Anggodo Widjojo dan Ari Muladi juga tidak disinggung presiden. Begitu pula rekomendasi keempat agar dituntaskannya kasus terkait, tidak disinggung presiden. Rekomendasi kelima berupa pembentukan Komisi Negara untuk membenahi lembaga penegak hukum, belum digubris presiden.
Di bagian awal pidatonya, SBY kemarin secara khusus menyinggung kasus Bank Century. Setelah menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK, SBY meminta Menteri Keuangan dan Bank Indonesia memberikan penjelasan dan klarifikasi. "Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," kata SBY.
Presiden menyambut baik usul sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century. SBY juga meminta percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century. Dengan demikian, dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun bisa segera dikembalikan kepada negara. "Saya telah menginstruksi Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini," ujarnya.
Presiden mengatakan, tindakan terhadap Bank Century dilakukan saat situasi perekonomian global dan nasional diterpa krisis. SBY mengatakan, yang dilakukan pemerintah dan BI pada November 2008 lalu mesti dikaitkan dengan situasi dan konteks krisis.
Respons Tim Delapan
Salah seorang anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat, berterus terang mengatakan bingung dalam mencerna penjelasan SBY. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu lantas mengibaratkan permainan sepak bola. Para suporter adalah publik yang menyaksikan kasus itu.
Tim Delapan, kata Komaruddin, sudah menaruh bola di kaki SBY. Bola berada dalam jarak 12 meter dari gawang dan tinggal ditendang. Tapi, SBY tidak melakukannya. ''SBY bukan menendang, malah menggocek ke sana kemari dulu,'' kata Komaruddin dalam acara talkshow MetroTV tadi malam.
Menurut Komaruddin, sikap kurang tegas itu berbahaya. Sebab, bisa jadi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri salah tafsir. Akibatnya, dua pimpinan lembaga penegak hukum itu salah mengambil keputusan. ''Tapi, saya nggak tahu. Mungkin saja ini karena ketidaktahuan saya dalam bahasa hukum,'' katanya.
Pendapat sedikit berbeda diungkapkan anggota Tim Delapan lainnya, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, sikap kurang tegas itu justru menunjukkan bahwa SBY tak ingin terlalu jauh terlibat dalam rivalitas para penegak hukum. Dia ingin menjaga dirinya berada di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung secara setara.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra masih menganggap apa yang disampaikan Presiden SBY tidak tegas. "Apa yang disampaikan presiden, kita belum dapat poin yang jelas," kata Taufik Basari, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra.
Meski demikian, memang ada petunjuk akan dihentikannya kasus yang kini membelit dua kliennya itu. Kata kuncinya adalah keinginan menyelesaikan perkara di pengadilan.
Read More ..
Dalam penjelasannya tadi malam, SBY meminta kasus dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak dilanjutkan ke pengadilan. Menurut presiden, penghentian kasus itu mesti dilakukan karena masyarakat sudah tidak percaya kepada Polri dan Kejaksaan Agung.
"Karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan, dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan. Namun, perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Merdeka, Jakarta.
SBY tadi malam sekitar pukul 20.00 berpidato tiga puluh menit dengan bantuan teleprompter. Saat pidato dibacakan, hadir pula Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menpora Andi Mallarangeng.
SBY mengatakan, pada mulanya, dia berpendirian bahwa kasus Chandra dan Bibit sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan. Syaratnya, proses penyidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik. "Semula saya memiliki pendirian seperti ini, dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat," beber SBY.
Presiden menambahkan, dalam perkembangannya, justru muncul ketidakpercayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung. Sehingga, menurut presiden, masalah ini telah masuk ranah sosial, dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. "Karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dan keadilan," kata SBY.
Sayang, mengenai cara yang ditempuh untuk menghentikan perkara, SBY tidak tegas memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menerbitkan surat penghentian proses penyidikan (SP3), surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), atau mendeponir perkara. Presiden mengatakan, dirinya tidak boleh memasuki wilayah itu.
"Karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik, Polri, atau penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut, kejaksaan, serta pengesampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata SBY. Presiden hanya menginstruksi Kapolri dan Jaksa Agung untuk menertibkan, membenahi, dan memperbaiki institusi masing-masing. Presiden juga berharap KPK melakukan hal yang sama.
Ini lah yang menurut hakim konstitusi Akil Mochtar, menunjukkan bahwa sikap SBY masih mengambang. ''Sebenarnya tidak ada problem konstitusional kalau presiden meminta Polri menerbitkan SP3 kasus Bibit Samad Riyanto dan Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP kasus Chandra Hamzah," katanya. ''Sayang presiden justru menggunakan kata-kata bersayap, tidak konkret, yang tidak menjawab ekspektasi masyarakat," tambahnya.
Akil mengatakan, harapan publik sangat besar kepada presiden untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tepat sehingga tidak berlarut-larut. ''Kalau presiden ingin terus di tengah dan menyenangkan semua orang, repot kita semua," katanya.
Dalam penjelasannya, SBY juga menambahkan, setelah penyelesaian kasus Chandra dan Bibit, reformasi di bidang hukum harus dituntaskan. "Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK ..., atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung," kata SBY. Presiden menyebut KPK di urutan pertama. Dalam kalimat-kalimat sebelumnya, SBY menyebut KPK di urutan terakhir setelah Polri dan Kejaksaan.
SBY mengatakan, jika tak cukup bukti, suatu kasus harus dihentikan. Sebaliknya, jika cukup bukti, kasus itu mesti dilanjutkan. "Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi," kata presiden.
Dari lima rekomendasi Tim Delapan, hanya rekomendasi untuk menghentikan kasus Chandra dan Bibit yang diindahkan presiden. Itu pun, presiden tidak tegas langsung memilih opsi penghentian kasus, dengan alasan dia tidak berwenang. Rekomendasi kedua berupa sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab tidak disinggung. Presiden hanya meminta Kapolri dan Jaksa Agung membenahi institusinya.
Untuk rekomendasi ketiga berupa pemberantasan makelar kasus, SBY menyinggung program pemberantasan mafia hukum yang telah dilakukan. Rekomendasi untuk memeriksa Anggodo Widjojo dan Ari Muladi juga tidak disinggung presiden. Begitu pula rekomendasi keempat agar dituntaskannya kasus terkait, tidak disinggung presiden. Rekomendasi kelima berupa pembentukan Komisi Negara untuk membenahi lembaga penegak hukum, belum digubris presiden.
Di bagian awal pidatonya, SBY kemarin secara khusus menyinggung kasus Bank Century. Setelah menerima hasil pemeriksaan investigasi BPK, SBY meminta Menteri Keuangan dan Bank Indonesia memberikan penjelasan dan klarifikasi. "Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya," kata SBY.
Presiden menyambut baik usul sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century. SBY juga meminta percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century. Dengan demikian, dana penyertaan modal Rp 6,7 triliun bisa segera dikembalikan kepada negara. "Saya telah menginstruksi Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini," ujarnya.
Presiden mengatakan, tindakan terhadap Bank Century dilakukan saat situasi perekonomian global dan nasional diterpa krisis. SBY mengatakan, yang dilakukan pemerintah dan BI pada November 2008 lalu mesti dikaitkan dengan situasi dan konteks krisis.
Respons Tim Delapan
Salah seorang anggota Tim Delapan, Komaruddin Hidayat, berterus terang mengatakan bingung dalam mencerna penjelasan SBY. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu lantas mengibaratkan permainan sepak bola. Para suporter adalah publik yang menyaksikan kasus itu.
Tim Delapan, kata Komaruddin, sudah menaruh bola di kaki SBY. Bola berada dalam jarak 12 meter dari gawang dan tinggal ditendang. Tapi, SBY tidak melakukannya. ''SBY bukan menendang, malah menggocek ke sana kemari dulu,'' kata Komaruddin dalam acara talkshow MetroTV tadi malam.
Menurut Komaruddin, sikap kurang tegas itu berbahaya. Sebab, bisa jadi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri salah tafsir. Akibatnya, dua pimpinan lembaga penegak hukum itu salah mengambil keputusan. ''Tapi, saya nggak tahu. Mungkin saja ini karena ketidaktahuan saya dalam bahasa hukum,'' katanya.
Pendapat sedikit berbeda diungkapkan anggota Tim Delapan lainnya, Hikmahanto Juwana. Menurut dia, sikap kurang tegas itu justru menunjukkan bahwa SBY tak ingin terlalu jauh terlibat dalam rivalitas para penegak hukum. Dia ingin menjaga dirinya berada di antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung secara setara.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra masih menganggap apa yang disampaikan Presiden SBY tidak tegas. "Apa yang disampaikan presiden, kita belum dapat poin yang jelas," kata Taufik Basari, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra.
Meski demikian, memang ada petunjuk akan dihentikannya kasus yang kini membelit dua kliennya itu. Kata kuncinya adalah keinginan menyelesaikan perkara di pengadilan.
Read More ..
Sabtu, 21 November 2009
Pemanggilan Media Bukan untuk Kriminalkan Pers
JAKARTA - Langkah polisi memanggil dua pimpinan media ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dikritik keras berbagai kalangan. Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menilai, pemanggilan itu berlebihan. ''Seharusnya polisi mencermati seksama UU Pers,'' ujar Leo di Jakarta kemarin.
Dalam pasal 4 butir (4) Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa segala sesuatu menyangkut pemberitaan tidak bisa dikaitkan dengan kasus apa pun. Termasuk pemanggilan jurnalis apakah sebagai saksi atau tersangka. ''Ada mekanisme hak jawab bagi yang merasa keberatan,'' kata Leo.
Dewan Pers akan melakukan pendampingan jika pemanggilan itu menekan kebebasan pers. ''Tentu kami siap. Jurnalis harus tetap memberitakan tanpa perlu takut kepada tekanan pihak mana pun,'' ujarnya.
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemanggilan media itu terjadi karena polisi kurang tajam menganalisis perkembangan yang muncul belakangan ini. ''Mungkin juga ini semua dilakukan karena ada desakan internal kepolisian untuk mengikutkan media dalam persoalan ini,'' jelas pensiunan polisi itu.
Hal itu mengakibatkan langkah kepolisian tidak padu. ''Seharusnya mereka berkonsentrasi pada penyelesaian kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu. Kalau begini, langkah polisi tidak beraturan,'' ucap adik kelas mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto semasa di Akpol itu.
Bambang menambahkan, pemanggilan media itu terjadi karena polisi memiliki koordinasi yang buruk di internal. Terutama Bareskrim dan fungsi yang lain. ''Semacam ini juga menimbulkan keguncangan-keguncangan dan gerak kepolisian menjadi tidak padu," ungkapnya.
Gejala kriminalisasi pers semacam itu sebenarnya beberapa kali ditunjukkan polisi. Salah satu di antaranya, kasus yang melibatkan Irjen Sisno Adiwinoto saat menjabat Kapolda Sulawesi Selatan. ''Saya melihat kepolisian memang kurang memahami Undang-Undang Pers. Ini terjadi karena kepolisian banyak tugas. Polisi seharusnya mengurusi pidana umum saja,'' terangnya.
Yang dia tahu, selama mengajar di PTIK, polisi hanya banyak mempelajari hukum pidana. Akibatnya, persoalan lain yang diatur oleh undang-undang khusus terabaikan. Di sisi lain, kewenangan polisi demikian besar dan bisa menindak semua kejahatan. ''Akibatnya, polisi bertindak seperti manusia super yang bisa menindak segalanya,'' ucapnya.
Pemanggilan pimpinan redaksi harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh Mabes Polri juga memicu keprihatinan kalangan parlemen. ''Saya juga heran mengapa polisi terus menimbun masalah baru,'' ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (20/11).
Dia menilai, pemanggilan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan. ''Sebaiknya jangan menggaruk yang tidak gatal karena bisa menimbulkan iritasi baru,'' tambahnya.
Namun, karena sudah dilakukan, Lukman hanya berharap agar Polri bisa menjaga profesionalitasnya. Dia menegaskan, dalih polisi memanggil pimpinan redaksi karena ingin mengungkap tuntas persoalan Anggodo Widjojo harus dibuktikan. ''Sekarang saya berharap agar pemanggilan itu benar-benar sekadar meminta keterangan sebagai saksi, bukan dalam rangka mengkriminalisasi media,'' tandas politikus PPP itu.
Penyesalan senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. ''Ini sekali lagi menjadi bahan ujian kehidupan demokrasi di Indonesia. Apalagi, yang saya dengar, orang yang melaporkan itu Anggodo,'' katanya.
Menurut dia, seharusnya, kalaupun ada persoalan dengan media, dicari penyelesaian dengan menggunakan UU Pers. Ada mekanisme hak jawab maupun pelaporan ke Dewan Pers. ''Saya juga tidak tahu mengapa polisi juga mau memproses. Itu menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu di Polri saat ini,'' ungkapnya.
Kemarin sekitar 50 jurnalis yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta berdemo di depan Mabes Polri. Mereka meletakkan kartu identitas peliputan di gerbang dan menggantungkan kamera sebagai bentuk boikot. ''Polisi menjadi antek Anggodo. Hanya karena laporan Anggodo media dipanggil,'' teriak Zul Sikumbang, salah seorang koordinator aksi.
Kadivhumas Polri Nanan Soekarna tak ingin demo itu memanas. Dengan berjalan kaki, Nanan mendatangi pengunjuk rasa. ''Kawan-kawan ini salah persepsi. Kami memanggil media itu justru agar bisa menjerat Anggodo sebagai tersangka. Jadi, plis, bantu kami,'' kata Nanan dengan megafon di tengah-tengah massa aksi.
Menurut Nanan, pemanggilan itu bukan untuk mengkriminalkan pers. ''Justru kami minta bantuan agar kasus ini cepat selesai,'' katanya.
Dalam pemeriksaan, jika ada hal yang rahasia, wartawan boleh menolak menjawab. ''Datang saja. Kalau memang pertanyaannya rahasia, ya tidak usah dijawab. Kalau tidak salah, mengapa takut datang,'' tuturnya.
Kemarin Redaktur Pelaksana Harian Seputar Indonesia Nevi Hetharia datang memenuhi panggilan. ''Saya ditanya empat pertanyaan. Hanya satu soal berita tanggal 4 November terkait rekaman yang diputar di MK," kata Nevi.
Dalam surat yang diterima Nevi, panggilan itu memang berkaitan dengan Anggodo Wijojo. Dalam suratnya, Bareskrim Polri menyebut dua rujukan terkait pemanggilan Kompas. Pertama, laporan polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim Tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP. Diduga, itu merupakan laporan Anggodo karena pada 30 Oktober lalu Anggodo melaporkan KPK terkait beredarnya transkrip rekaman.
Kedua, laporan polisi No Pol: LP/637/XI/2009/Bareskrim Tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE. Diduga, laporan itu merupakan laporan Bonaran Situmeang dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo juga datang. ''Saya tadi ditanya sambil ngopi-ngopi,'' katanya.
Lempar Anggodo
Mabes Polri kembali meminta bantuan KPK untuk menangani kasus Anggodo Widjoyo. Polisi berdalih, KPK sudah melangkah lebih jauh terkait dengan penyadapan untuk penyelidikan Anggoro, kakak Anggodo.
"Bukan kita ngeles (menghindar, Red). Tapi, kalau bisa sinergi, pasti lebih baik," kata Kadivhumas Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri kemarin (20/11). Anggodo saat ini masih berstatus saksi terlapor. "Statusnya banyak, bisa juga disebut calon tersangka, tapi kita perlu tambahan bukti," ujarnya.
Kemarin sekitar pukul 11, Anggodo datang ke Bareskrim. Dia menyatakan hanya mengantar beberapa surat untuk penyidik. "Sudah, tanya polisi saja," katanya malas melayani pertanyaan wartawan.
Menurut Nanan, laporan balik Anggodo soal pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK adalah haknya untuk ditangani pihak kepolisian. "Siapa pun berhak melapor," katanya.
Polisi, kata dia, menangani kasus itu secara proporsional. "Kita ini ditekan-tekan, kapan Anggodo jadi tersangka. Itu kan tidak bisa langsung," kata alumnus Akpol 1978 tersebut.
KPK, menurut Nanan, punya sumber daya yang bisa menangani kasus itu dengan baik. "Silakan saja. Ketika kita kesulitan bukti, saya harap KPK bisa melakukan upaya lain," ujarnya.
Read More ..
Dalam pasal 4 butir (4) Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa segala sesuatu menyangkut pemberitaan tidak bisa dikaitkan dengan kasus apa pun. Termasuk pemanggilan jurnalis apakah sebagai saksi atau tersangka. ''Ada mekanisme hak jawab bagi yang merasa keberatan,'' kata Leo.
Dewan Pers akan melakukan pendampingan jika pemanggilan itu menekan kebebasan pers. ''Tentu kami siap. Jurnalis harus tetap memberitakan tanpa perlu takut kepada tekanan pihak mana pun,'' ujarnya.
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemanggilan media itu terjadi karena polisi kurang tajam menganalisis perkembangan yang muncul belakangan ini. ''Mungkin juga ini semua dilakukan karena ada desakan internal kepolisian untuk mengikutkan media dalam persoalan ini,'' jelas pensiunan polisi itu.
Hal itu mengakibatkan langkah kepolisian tidak padu. ''Seharusnya mereka berkonsentrasi pada penyelesaian kasus Bibit-Chandra terlebih dahulu. Kalau begini, langkah polisi tidak beraturan,'' ucap adik kelas mantan pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto semasa di Akpol itu.
Bambang menambahkan, pemanggilan media itu terjadi karena polisi memiliki koordinasi yang buruk di internal. Terutama Bareskrim dan fungsi yang lain. ''Semacam ini juga menimbulkan keguncangan-keguncangan dan gerak kepolisian menjadi tidak padu," ungkapnya.
Gejala kriminalisasi pers semacam itu sebenarnya beberapa kali ditunjukkan polisi. Salah satu di antaranya, kasus yang melibatkan Irjen Sisno Adiwinoto saat menjabat Kapolda Sulawesi Selatan. ''Saya melihat kepolisian memang kurang memahami Undang-Undang Pers. Ini terjadi karena kepolisian banyak tugas. Polisi seharusnya mengurusi pidana umum saja,'' terangnya.
Yang dia tahu, selama mengajar di PTIK, polisi hanya banyak mempelajari hukum pidana. Akibatnya, persoalan lain yang diatur oleh undang-undang khusus terabaikan. Di sisi lain, kewenangan polisi demikian besar dan bisa menindak semua kejahatan. ''Akibatnya, polisi bertindak seperti manusia super yang bisa menindak segalanya,'' ucapnya.
Pemanggilan pimpinan redaksi harian Kompas dan Seputar Indonesia oleh Mabes Polri juga memicu keprihatinan kalangan parlemen. ''Saya juga heran mengapa polisi terus menimbun masalah baru,'' ujar Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (20/11).
Dia menilai, pemanggilan tersebut seharusnya tak perlu dilakukan. ''Sebaiknya jangan menggaruk yang tidak gatal karena bisa menimbulkan iritasi baru,'' tambahnya.
Namun, karena sudah dilakukan, Lukman hanya berharap agar Polri bisa menjaga profesionalitasnya. Dia menegaskan, dalih polisi memanggil pimpinan redaksi karena ingin mengungkap tuntas persoalan Anggodo Widjojo harus dibuktikan. ''Sekarang saya berharap agar pemanggilan itu benar-benar sekadar meminta keterangan sebagai saksi, bukan dalam rangka mengkriminalisasi media,'' tandas politikus PPP itu.
Penyesalan senada juga disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. ''Ini sekali lagi menjadi bahan ujian kehidupan demokrasi di Indonesia. Apalagi, yang saya dengar, orang yang melaporkan itu Anggodo,'' katanya.
Menurut dia, seharusnya, kalaupun ada persoalan dengan media, dicari penyelesaian dengan menggunakan UU Pers. Ada mekanisme hak jawab maupun pelaporan ke Dewan Pers. ''Saya juga tidak tahu mengapa polisi juga mau memproses. Itu menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu di Polri saat ini,'' ungkapnya.
Kemarin sekitar 50 jurnalis yang tergabung dalam Poros Wartawan Jakarta berdemo di depan Mabes Polri. Mereka meletakkan kartu identitas peliputan di gerbang dan menggantungkan kamera sebagai bentuk boikot. ''Polisi menjadi antek Anggodo. Hanya karena laporan Anggodo media dipanggil,'' teriak Zul Sikumbang, salah seorang koordinator aksi.
Kadivhumas Polri Nanan Soekarna tak ingin demo itu memanas. Dengan berjalan kaki, Nanan mendatangi pengunjuk rasa. ''Kawan-kawan ini salah persepsi. Kami memanggil media itu justru agar bisa menjerat Anggodo sebagai tersangka. Jadi, plis, bantu kami,'' kata Nanan dengan megafon di tengah-tengah massa aksi.
Menurut Nanan, pemanggilan itu bukan untuk mengkriminalkan pers. ''Justru kami minta bantuan agar kasus ini cepat selesai,'' katanya.
Dalam pemeriksaan, jika ada hal yang rahasia, wartawan boleh menolak menjawab. ''Datang saja. Kalau memang pertanyaannya rahasia, ya tidak usah dijawab. Kalau tidak salah, mengapa takut datang,'' tuturnya.
Kemarin Redaktur Pelaksana Harian Seputar Indonesia Nevi Hetharia datang memenuhi panggilan. ''Saya ditanya empat pertanyaan. Hanya satu soal berita tanggal 4 November terkait rekaman yang diputar di MK," kata Nevi.
Dalam surat yang diterima Nevi, panggilan itu memang berkaitan dengan Anggodo Wijojo. Dalam suratnya, Bareskrim Polri menyebut dua rujukan terkait pemanggilan Kompas. Pertama, laporan polisi No Pol: LP/631/X/2009/Bareskrim Tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP. Diduga, itu merupakan laporan Anggodo karena pada 30 Oktober lalu Anggodo melaporkan KPK terkait beredarnya transkrip rekaman.
Kedua, laporan polisi No Pol: LP/637/XI/2009/Bareskrim Tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE. Diduga, laporan itu merupakan laporan Bonaran Situmeang dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Redaktur Pelaksana Kompas Budiman Tanuredjo juga datang. ''Saya tadi ditanya sambil ngopi-ngopi,'' katanya.
Lempar Anggodo
Mabes Polri kembali meminta bantuan KPK untuk menangani kasus Anggodo Widjoyo. Polisi berdalih, KPK sudah melangkah lebih jauh terkait dengan penyadapan untuk penyelidikan Anggoro, kakak Anggodo.
"Bukan kita ngeles (menghindar, Red). Tapi, kalau bisa sinergi, pasti lebih baik," kata Kadivhumas Irjen Nanan Soekarna di Mabes Polri kemarin (20/11). Anggodo saat ini masih berstatus saksi terlapor. "Statusnya banyak, bisa juga disebut calon tersangka, tapi kita perlu tambahan bukti," ujarnya.
Kemarin sekitar pukul 11, Anggodo datang ke Bareskrim. Dia menyatakan hanya mengantar beberapa surat untuk penyidik. "Sudah, tanya polisi saja," katanya malas melayani pertanyaan wartawan.
Menurut Nanan, laporan balik Anggodo soal pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh KPK adalah haknya untuk ditangani pihak kepolisian. "Siapa pun berhak melapor," katanya.
Polisi, kata dia, menangani kasus itu secara proporsional. "Kita ini ditekan-tekan, kapan Anggodo jadi tersangka. Itu kan tidak bisa langsung," kata alumnus Akpol 1978 tersebut.
KPK, menurut Nanan, punya sumber daya yang bisa menangani kasus itu dengan baik. "Silakan saja. Ketika kita kesulitan bukti, saya harap KPK bisa melakukan upaya lain," ujarnya.
Read More ..
Langganan:
Postingan (Atom)
| Check Page Rank of any web site pages instantly: |
| This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service |



